Kota Batu – Diduga karena gelap mata, seorang kakak ipar berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I No 6 B RT 01 RW 10 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, harus berurusan dengan aparat hukum. Ia nekat menyewa dua orang maling untuk membobol brankas uang milik adik iparnya, Riyadi (60), warga Jalan Bromo I-20 RT 01 RW 10 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang merupakan seorang juragan tahu.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4).
Dua maling yang disewa oleh pelaku adalah YAC (36), warga Jalan Patimura Gg I No 12 RT 03 RW 08 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, dan DA (38), warga Jalan Wukir Gg VII Rt 04 Rw 05 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing. Mereka mengakui perbuatan mereka telah melakukan pencurian di rumah korban. Mereka berhasil membawa uang Rp 45 juta dan sebuah handphone. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya, Jumat (11/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencurian dengan pemberatan ini bermula pada Kamis (3/4).
Pelaku SGN yang sedang membutuhkan uang, berinisiatif untuk mengambil uang milik korban yang merupakan juragan tahu, tempat di mana SGN bekerja dan juga adik iparnya.
SGN mengetahui tempat penyimpanan uang korban. Karena tidak berani mencuri sendiri, SGN meminta bantuan temannya untuk melakukan aksi pencurian.
“SGN memerintahkan dua temannya untuk mencuri uang di brankas rumah korban. Ia memberikan informasi mengenai lokasi dan waktu yang aman untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kapolsek Batu.
Setelah mencapai kesepakatan, kedua pelaku mulai menjalankan aksinya dengan bantuan SGN. Mereka berhasil mengambil uang dari brankas senilai Rp 45 juta dan langsung membaginya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SGN mendapatkan bagian sebesar Rp 18.300.000, sedangkan DA dan YAC masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 13.350.000.
“Setelah korban mengetahui pencurian tersebut, ia langsung melaporkannya ke kami. Tim opsnal Polsek dan Polres Batu akhirnya berhasil mengungkap pelaku,” terangnya.
“Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Mereka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” imbuhnya.