Breaking News
Home / News / Sat Reskrim Polres Batu amankan pelaku kasus perlindungan anak

Sat Reskrim Polres Batu amankan pelaku kasus perlindungan anak

 

Kota Batu – Seorang pria asal Kota Batu berinsial OSF (34 tahun) diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu karena tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan informasi tersebut. Usai mendapat laporan polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

“Ia diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Tak berselang lama petugas langsung menangkap tersangka,” katanya, Jumat, 2 Januari 2025.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi tak senonoh tersebut kurang lebih 5 kali di rumahnya saat keadaan sepi. Terakhir, tersangka melalukan aksi bejat di rumahnya pada 9 November 2024 silam.

Perbuatan dilakukan dirumah tersangka ketika korban berlibur dirumah tersangka dan dilakukan didalam kamar tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Setelah menyetubuhi korban, tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” ujarnya. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua korban.

“Selanjutnya melaporkan ke Polres Batu dan kami dalami lalu mengamankan pelaku. Tersangka terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *